Palang Merah Indonesia adalah sebuah perhimpunan sukarela yang membantu pemerintah dalam bidang penanganan kemanusiaan, sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan ketentuan perundang-undangan. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya organisasi kemanusiaan yang menjalankan kegiatan kepalangmerahan di wilayah hukum Republik Indonesia.