PMI Cabang Kota Yogyakarta

Friday
Mar 19th
  • Login
  • Sign up
    Pendaftaran
    Kolom yang bertandakan bintang (*) haruslah diisi.
    Nama: *
    Nama pengguna: *
    E-mail: *
    Kata sandi: *
    Verifikasi kata sandi: *
  • Search
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
HOME arrow BERITA arrow umum arrow Ujian Sertifikasi KSR PMI Cabang Kota Yogyakarta
Ujian Sertifikasi KSR PMI Cabang Kota Yogyakarta PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh kominfo   
Kamis, 08 Januari 2009

 

http://pmi-yogya.org/main/images//ujian-ksr.jpg

 

Ujian sertifikasi Korps Sukarela (KSR) adalah tahap evaluasi atau penjaringan yang dilakukan oleh PMI Cabang Kota Yogyakarta setelah Calon Anggota KSR (CATA KSR) memperoleh 14 materi yang diberikan di Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) di Unit atau Perguruan Tinggi mereka masing-masing. Materi diujikan secara tertulis dan praktek, diantaranya materi Pertolongan Pertama, Kepemimpinan, Assesment, dan Siaga Bencana. Ujian sertifikasi KSR bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berstandar ideal, profesional, dan bersertifikasi.  “Ujian sertifikasi dilakukan sebanyak  2 kali dalam setahun yakni bulan Mei dan Oktober. Berbeda untuk saat ini, ujian yang seharusnya dilakukan pada  bulan Oktober baru bisa dilaksanakan pada bulan Desember karena bulan Oktober bertepatan dengan libur lebaran dan Temu Karya KSR di Banten”, jelas Siti Aisyah – Kabag Pelayanan.

Pada bulan Desember ini ujian dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 5 s/d 7 Desember 2008 diikuti oleh 49 peserta CATA dengan rincian Unit III (UPN) 3 orang, Unit VI (Sanata Darma) 1 orang, Unit VII (UIN Sunan Kalijaga) 24 orang, Unit VIII (Univ. Mercubuana) 3 orang, Unit IX (UMY) 14 orang. Tahap yang kedua dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 23 Desember 2008 diikuti oleh 25 peserta CATA yang berasal dari Unit I (Markas Cabang) 8 orang dan Unit V (INSTIPER) 17 orang.

Untuk bisa lolos penjaringan yang dilakukan oleh PMI Cabang Kota Yogyakarta peserta ujian harus memperoleh nilai ≥ 7 sedangkan peserta yang memperoleh nilai < 7 mereka harus melakukan remidi. Remidi dilakukan dengan cara peserta menghubungi pemateri, dengan materi yang dianggap dibawah standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh Bagian Diklat. Setelah dinyatakan lulus, peserta baru diperbolehkan mengikuti tahap berikutnya. Bagi peserta yang lulus dan tidak dapat melanjutkan tahap berikutnya, maka ia berhak menerima Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Bagian diklat namun belum dianggap sebagai anggota KSR. (Dona- Daryono)

Terakhir diperbaharui ( Senin, 09 November 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

BALAI PENGOBATAN

Pelayanan Poli Umum dan Gigi

PMI Cabang Kota Yogyakarta

Buka :  tiap hari kerja
pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

(Minggu/HariBesar tutup)

Mitra kami

       

      

Advertisement