BERITA
Transfusi Darah
PP No. 18 Tahun 1980 | PP No. 18 Tahun 1980 |
|
|
|
| Ditulis oleh kominfo | |
| Kamis, 20 Mei 2010 | |
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1980 TENTANG TRANSFUSI DARAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa usaha transfusi darah adalah merupakan bagian dari tugas Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan merupakan suatu bentuk pertolongan yang sangat berharga kepada umat manusia; b. bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran, satu-satunya sumber darah yang paling aman untuk keperluan transfusi darah adalah darah manusia; c. bahwa pada waktu ini banyak diselenggarakan usaha transfusi darah dengan pola yang bermacam-macam, yang dapat membahayakan kesehatan baik terhadap para penyumbang maupun pemakai darah; d. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Transfusi Darah. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576); 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TRANSFUSI DARAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a. Transfusi Darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada seorang penderita, yang darahnya telah tersedia dalam botol atau kantong plastik; b. Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan, pengolahan, dan penyampaian darah kepada orang sakit; c. Darah adalah darah manusia atau bagian-bagiannya yang diambil dan diolah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan; d. Penyumbang darah adalah semua orang yang memberikan darah untuk maksud dan tujuan transfusi darah; e. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
BAB II PENGADAAN DARAH
Pasal 2 Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian berupa apapun.
BAB III PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 3 Dilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun.
Pasal 4 Dilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Pasal 5 Larangan tersebut dalam Pasal 4 tidak berlaku untuk: 1. Keperluan penelitian ilmiah dan atau dalam rangka kerjasama antara Perhimpunan Palang Merah Indonesia dengan Perhimpunan Palang Merah lain atau badan-badan lain yang tidak bersifat komersial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. 2. Keperluan lain berdasarkan kebijaksanaan Menteri.
BAB IV PENGELOLAAN DAN BIAYA
Pasal 6 (1) Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia, atau Instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan usaha transfusi darah harus disesuaikan dengan kebutuhannya dalam menunjang pelayanan kesehatan.
Pasal 7 (1) Cara pengolahan darah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk plasma pheresis dan pembuatan fraksi-fraksi plasma.
Pasal 8 (1) Pengolahan darah harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tanggung jawab pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di bawah pengawasan dokter.
Pasal 9 (1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi tanggung jawab Palang Merah Indonesia. (2) Pemerintah dapat memberikan subsidi, yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri.
Pasal 10 Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Palang Merah Indonesia dengan memperhitungkan biaya-biaya untuk pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.
BAB V BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11 Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha transfusi darah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengurus Besar Palang Merah Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB VI TANDA PENGHARGAAN
Pasal 13 (1) Palang Merah Indonesia dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah. (2) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 (1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 April 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 April 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH |
|
| Terakhir diperbaharui ( Kamis, 20 Mei 2010 ) |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
Yogya Emergency Service
Telpon : 118 / 420118
Sumbangan Dana Anda Untuk Bencana
BRI Cabang Katamso
rek: 0245-01-031609-50-4
an : Rekening PMI Untuk Bencana