
Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) berdasarkan (AD/ART) PMI tahun 2009 dipilih dan ditetepkan melalui hasil Musyawarah PMI pada setiap tingkatan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kecamatan. Masa bakti kepengurusan PMI adalah 5 (lima) tahunan dan pengurus PMI berkewajiban ; melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, melakukan pengawasan atas keputusan Musyawarah, melaksanakan keputusan - keputusan tingkat pusat maupun tingkat provinsi, melaksanakan pembinaan terhadap PMI Kecamatan di wilayah kerjanya, menyampaikan laporan secara berkala kepada PMI Propinsi, dan mempertanggung jawabkan pada Musyawarah berikutnya.












